
“Yes dapet nih font yang cocok. Download ah gratis juga kayanya”,
Setelah mendownload, tiba-tiba…
“Loh, kok kena hak cipta? Kan di website keterangannya gratis ?”
Sobat creator ada yang pernah ngalamin hal serupa ? Kalau iya, kira-kira kalian tau nggak apa penyebabnya ? Jadi begini, tidak semua font dapat digunakan secara cuma-cuma, karena pada dasarnya semua font memiliki hak cipta.
Hal ini sering kali dilupakan oleh para desainer grafis dalam menggunakan font. Walaupun font tersebut dapat di download secara gratis, akan tetapi belum tentu font tersebut digunakan seenaknya. Terlebih untuk keperluan bisnis atau komersil.
Untuk itu, sebelum menggunakan font, penting bagi seorang desainer grafis mengetahui dan memahami hak cipta atau lisensi atas font tersebut. Nah, untuk meminimalisir kesalahan serupa mimin akan beri penjelasan mengenai apa itu lisensi beserta jenis lisensi dalam font. Simak penjelasan berikut ya,..

Secara umum lisensi / License dapat diartikan sebagai sebuah pemberian izin atas kepemilikan barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi, supaya ia dapat menggunakan barang atau jasa tersebut. Mengapa harus ada pemberian izin ? Tujuannya adalah untuk mengapresiasi atau menghargai karya orang lain.
Tentunya kalian juga ingin kan kalau hasil karya kalian dihargai oleh orang lain? Oleh karena itu, di sinilah peran lisensi yang sesungguhnya, lisensi melindungi karya tersebut agar tidak di salah gunakan oleh orang lain. Lalu, ada berapa macam lisensi dalam font ?, berikut ulasannya :
Lisensi Free 100%
Jenis lisensi yang satu ini bebas digunakan dalam kebutuhan apapun baik untuk personal maupun komersil. Misalnya, kalian ingin membuat portofolio pribadi. Lalu kalian menggunakan font dengan jenis lisensi 100%, maka font tersebut bebas digunakan tanpa adanya biaya pemakaian atau jenis perjanjian lainnya.
Lisensi Free for Personal Use.
Jenis lisensi font yang bebas digunakan oleh personal. Namun, apabila kalian ingin menggunakan font tersebut untuk kebutuhan komersil, maka harus membayar ke pemilik font.
Lisensi Donationware.
Kesepakatan pada jenis lisensi ini yakni sebelum menggunakan font kalian harus mendonasikan sejumlah uang kepada pemilik font. Dengan demikian, font dapat bebas digunakan.
Lisensi Commercial.
Pada jenis lisensi ini kalian harus membeli font dengan dengan jumlah tertentu. Meskipun font tersebut digunakan untuk kebutuhan personal atau komersil.
Baca Juga : Rekomendasi Website Penyedia Font dan Tutorial Installasi Font
Perlu diingat, cara membedakan lisensi asli dengan lisensi palsu yakni dengan melihat detail font yang akan didownload. Biasanya nama pemilik asli akan tertulis dalam readme file nya, atau terdapat kata-kata langsung dari pemilik web.
Meski hal ini terlihat kecil, tapi jangan mudah percaya dengan lisensi yang tertera di web. Karena, bisa saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan pemakaian font tersebut.
Misalnya ada beberapa web ilegal yang menyediakan font dengan cara upload ulang pada web mereka namun mengubah lisensi yang seharusnya berbayar menjadi gratis, hal itu sungguh merugikan desainer font dan desainer yang akan memakai font tersebut nantinya.
So, teruntuk para desainer grafis lebih berhati-hati lah dalam memilih serta menggunakan font agar kalian tidak dirugikan. Tetap semangat berkaya, Sob.
- Trend Desain Grafis 2024 : Udah Gak Zaman Itu-Itu Aja!
- Kreativitas dan Proses Inovasi dalam Desain Grafis
- 5 Rahasia Desain Background yang Mencuri Perhatian
- Psikologi Warna untuk Meningkatkan Daya Tarik Visual Desain





